Yulistar
Yulistar
  • May 12, 2022
  • 9611

Sendikat Penadah Barang Curian Milik PT. PHR Digulung Polisi, Meki Wahyudi: Kami Siap Jamin Keamanan OVN

Sendikat Penadah Barang Curian Milik PT. PHR Digulung Polisi, Meki Wahyudi: Kami Siap Jamin Keamanan OVN
Tiga tersangka penadah barang curian milik PT. PHR di kecamatan Mandau

BENGKALIS - Sebagai perusahaan energi terbesar milik negara, Pertamina  salah satu anak perusahaan PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) memiliki aset strategis yang besar dan luas  yang diklasifikasikan sebagai objek vital nasional (OVN) wilayah produksi di wilayah hukum kecamatan Mandau dan Kecamatan Bhatin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Dengan itu Kepolisian Resost Bengkalis berkewajiban melaksanakan pengamanan bersama merupakan atensi dari pemerintah pusat. Polres Bengkalis bersama PT. PHR dan Sekuriti Nawakara melaksanakan patroli bersama dan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan  dan penadahan barang bukti hasil curian milik PT PHR.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengatakan , " Peran Polres Bengkalis turut serta berkewajiban mengamankan Objek Vital Nasional yaitu PT. PHR karena BUMN ini sedang melaksanakan operasional dan kita bersama sama melakukan patroli wilayah dan juga penyidikan bersama agar tidak menggangu proses produksi  , " yang didampingi Kapolsek Mandau, Kompol Indra Lukman Prabowo, Kabag Ops, Perwakilan PT. PHR, Faisal dan PT Nawakara, Afrizal. Kamis.(13/05).

Pengungkapan pertama kasus 480 KUHPIDANA atau penadahan barang hasil curian milik PT. PHR  di wilayah hukum kecamatan Mandau.

" Pada hari Minggu.(08/05) tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyidikan atas laporan atau pengaduan dari PT. PHR adanya pencurian diwilayah kerja berupa pipa, kabel dll. Atas penyidikan tersebut tim Opsnal bersama Nawakara di desa Sebangar melakukan penangkapan tersangka SE merupakan penanda barang tersebut dan EF dan ES., " Ungkap Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi.

Dan dari hasil penggeledahan di gudang milik SE ditemukan pipa 4' inci dan besi, besi, kabel seling dikumpulkan di dalam 2 unit truk yang juga menjadi barang bukti.

" Dari Interogasi tersangka SE barang tersebut di beli dari tersangka EF dengan harga Rp. 6.800 per kilogram dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap EF di warungnya KM 18 kulim desa Sebangar dan ia mengakui menjual ke tersangka SE, " terang AKP Meki Wahyudi.

Kemudian tersangka EF mengakui barang tersebut milik tersangka ketiga ES. Tim Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penangkapan ES dirumahnya di KM 14 kulim desa Boncamahang.

" Tersangka ES mengakui minta tolong ke EF untuk menjual barang bukti tersebut milik AR masih DPO yang merupakan pelaku pencurian di wilayah PT. PHR dan tim Opsnal Polsek Mandau melakukan pengejaran terhadap AR di desa Balam Rohil dan belum ditemukan, " terang Kasat Reskrim.

Barang hasil curian tersebut direncanakan akan dijual ke pekan baru dengan nilai yang lebih tinggi.

" Kita selain menyita barang bukti juga uang di tangan tersangka SE sebesar Rp. 5 juta dan ketiga tersangka penadah akan dikenakan hukuman di atas 5 tahun, " ungkap AKP Meki Wahyudi.(yulistar)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU