Yulistar
Yulistar
  • Jun 1, 2022
  • 4900

Dua Tersangka Pengguna dan Bandar Sabu Di Bekuk Polisi Dalam Waktu Dua Hari Kec Pinggir

Dua Tersangka Pengguna dan Bandar Sabu Di Bekuk Polisi Dalam Waktu Dua Hari Kec Pinggir
Dua Tersangka Pengguna dan Bandar Sabu di bekuk polisi di rumahnya

PINGGIR - Maraknya transaksi narkoba di wilayah hukum kecamatan Pinggir sudah meresahkan masyarakat dan atas atensi warga ada jual beli sabu didaerahnya dengan itu pihak Kepolisian Resost Bengkalis dari Sat Res Narkoba telah mengungkap dua kasus dalam waktu dua hari.

Tangkapan pertama pada tanggal 23/05 pukul 23.30 Wib di rumah Jalan Kinanti Km. II Desa Pinggir Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. Dengan tersangka Perlik (32) tidak bekerja

Dengan barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.48 gram , 1unit hp merk Nokia warna hitam dan Uang Tunai Rp.500.000.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando mengatakan " Tersangka Perlik sudah meresahkan masyarakat dan rumahnya sering jadi tempat transaksi sabu. Dan Tiem Opsnal Sat Res Narkoba memastikan pada hari Senin.(23/05) pukul 23.30 langsung menggerebek rumah tersangka dan hasil dari penggeledahan 1 bungkus plastik pack sabu berat 1.48 gram, hp dan uang Rp. 500.000, " kata kasat narkoba. Selasa.(31/05).

Hasil interogasi tersangka Perlik sabu tersebut didapat dari Bambang (DPO) dan pemeriksaan urine terhadap tersangka Perlik hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine.

Tangkapan kedua, Bandar Sabu dengan barang bukti berat 1.34, timbangan dan Hp. Dengan tersangka Andi Pranata alias Andi Sakai (40). Ditangkap di rumahnya Jalan Gajahan Desa Muara Basung Kec. Pinggir Kab. Bengkalis. pada hari Selasa. (24/05) pukul 00.30 Wib.

Kemudian tambah Iptu Toni Armando mengatakan bahwa tersangka memanfaatkan rumah tinggalnya sebagai tempat jual beli sabu. " Pada hari Selasa.(24/05) tengah malam tiem Opsnal Sat Res Narkoba memantau rumah tersangka dan langsung masuk dan menggeledah tersangka juga isi rumahnya dan ditemukan sabu 1.33 gram, alat timbangan dan Hp, " ungkap Toni Armando.

Tersangka Andi Sakai mengakui sabu tersebut dari T berstatus DPO." Dari hasil interogasi peran tersangka adalah bandar sabu, juga pemakai dilihat dari tes urine hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine., " ujarnya.(yulistar)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU